MAKALAH
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
KERUKUNAN
DALAM PANDANGAN ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan taufik serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga
penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Kerukunan dalam Pandangan Islam”. Adapun maksud dari
penyusunan makalah ini
adalah sebagai bukit evaluasi dan melatih
mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan mata kuliah pendidikan agama islam.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan
makalah ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan dan dukungan dari berbagai
pihak, untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima kasih
kepada
semua pihakl yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari pembaca guna perbaikan penulisan makalah ini di masa
yang akan datang. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Jember,
19 November 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
adalah negara hukum yang mewajibkan warga negaranya memilih satu dari 5 agama
resmi di Indonesia.Namun kerukunan antar umat beragama di Indonesia dinilai
masih banyak menyisakan masalah.Kasus-kasus yang muncul terkait masalah
kerukunan beragama pun belum bisa terhapus secara tuntas. Kasus Ambon, Kupang,
Poso, forum-forum islam ekstrimis dan lainnya menyisakan masalah ibarat api
dalam sekam yang sewaktu-waktu siap membara dan memanaskan suasana di
sekelilingnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang
kerukunan atar umat beragama perlu ditinjau ulang.Dikarenakan banyaknya
ditemukan ketidak adanya kerukunan antar agama, yang menjadikan adanya saling
permusuhan, saling merasa ketidak adilan.
Maka
dari itulah pentingnya kerukunan umat beragama, agar semua masyarakat yang
mengalami dan tidak mengalami efek negative dari ketidak rukunan agama bahwa
kerukunan agama itu sangatlah penting.
Islam
Agama Rahmat bagi Seluruh Alam. Kata islam berarti damai, selamat, sejahtera,
penyerahan diri, taat dan patuh. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa agama
islam adalah agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian,
keselamatan, dan kesejahteraan hidup umat manusia pada khususnya dan seluruh
alam pada umumnya. Agama islam adalah agama yang Allah turunkan sejak manusia
pertama, Nabi pertama, yaitu Nabi Adam AS. Agama itu kemudian Allah turunkan
secara berkesinambungan kepada para Nabi dan Rasul-rasul berikutnya.
Masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan
yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat
terhadap identitas agama masing- masing dan berpotensi konflik.Indonesia
merupakan salah satu contoh masyarakat yang multikultural. Multikultural
masyarakat Indonesia tidak saja kerena keanekaragaman suku, budaya,bahasa, ras
tapi juga dalam hal agama. Agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah
agama islam, Katolik, protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Chu. Dari agama-agama
tersebut terjadilah perbedaan agama yang dianut masing-masing masyarakat
Indonesia.Dengan perbedaan tersebut apabila tidak terpelihara dengan baik bisa
menimbulkan konflik antar umat beragama yang bertentangan dengan nilai dasar
agama itu sendiri yang mengajarkan kepada kita kedamaian, hidup saling
menghormati, dan saling tolong menolong.
Oleh
karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama yang sejati,
harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok
sosial yang berbeda agama guna menghindari ”ledakan konflik antar umat beragama
yang terjadi tiba-tiba”. Makalah ini akan membahas tentang pentingnya
menciptakan kerukunan antar umat beragama.
1.2
Rumusan Masalah
Supaya
terfokus kepada permasalahan, perlu dibuat batasan permasalahan. Adapun batasan masalah dalam makalah ini :
1. Apakah
definisi dan prinsip kerukunan antar umat beragama menurut islam ?
2.
Apakah tujuan dan fungsi kerukunan antar
umat beragama ?
3.
Apakah factor-faktor pembentukan dan
penghambat kerukunan antar umat beragama?
4.
Bagaimana menerapkan kebersamaan umat
beragama dalam kehidupan sosial ?
1.3
Tujuan
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
1. Definisi
dan prinsip kerukunan antar umat beragama menurut islam.
2.
Tujuan dan fungsi kerukunan antar umat
beragama
3.
Factor-faktor pembentukan dan penghambat
kerukunan antar umat beragama
4.
Penerap kebersamaan umat beragama dalam
kehidupan social
1.4
Manfaat
Adapun
manfaat makalah ini, yaitu :
1.
Hasil
pembuatan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan atau pengetahuan mengenai kerukunan antar umat
beragama
2.
Hasil
pembuatan makalah ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bertoleransi dan terciptanya kerukunan antar umat
beragama
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi dan Prinsip Kerukunan
antar Umat Beragama menurut Islam\
Kerukunan
adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya,
hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk
tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran. Bila pemaknaan tersebut
dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan
oleh masyarakat manusia.Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau
tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan
kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana
persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara
suku, agama, ras, dan golongan.
Kerukunan
antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama
bisa hidup bersama tanpa menguarangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan
kewajiban agamanya.Masing-masing pemeluk agama yang baik haruslah hidup rukun
dan damai. Karena itu kerukunan antar umat beragama tidak mungkin akan lahir
dari sikap fanatisme buta dan sikap tidak peduli atas hak keberagaman dan
perasaan orang lain. Tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa kerukunan hidup
antar umat beragama memberi ruang untuk mencampurkan unsur-unsur tertentu dari
agama yang berbeda , sebab hal tersebut akan merusak nilai agama itu sendiri.
Menurut
Muhammad Maftuh Basyuni dalam seminar kerukunan antar umat beragama tanggal 31
Desember 2008 di Departemen Agama, mengatakan bahwa kerukunan umat beragama
merupakan pilar kerukunan nasional adalah sesuatu yang dinamis, karena itu
harus dipelihara terus dari waktu ke waktu. Kerukunan hidup antar umat beragama
sendiri berarti keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi,
saling pengertian, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kerukunan
antar umat beragama itu sendiri juga bisa diartikan dengan toleransi antar umat
beragama.Dalam toleransi itu sendiri pada dasarnya masyarakat harus bersikap
lapang dada dan menerima perbedaan antar umat beragama. Selain itu masyarakat
juga harus saling menghormati satu sama lainnya misalnya dalam hal beribadah,
antar pemeluk agama yang satu dengan lainnya tidak saling mengganggu.
Kerukunan
umat Islam dengan penganut agama lainnya telah jelas disebutkan dalam Alqur’an
dan Al-hadits. Hal yang tidak diperbolehkan adalah dalam masalah akidah dan
ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya
toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al Kafirun: 6, yang artinya:
“Bagimu agamamu, bagiku agamaku”.
Beberapa
prinsip kerukunan antar umat beragama berdasar Hukum Islam :
1. Islam
tidak membenarkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama (QS.Al-Baqarah : 256).
2. Allah
SWT tidak melarang orang Islam untuk berbuat baik,berlaku adil dan tidak boleh
memusuhi penganut agama lain,selama mereka tidak memusuhi,tidak memerangi dan
tidak mengusir orang Islam.(QS. Al-Mutahanah : 8).
3. Setiap
pemeluk agama mempunyai kebebasan untuk mengamalkan syari'at agamanya
masing-masing (QS.Al-Baqarah :139).
4. Islam
mengharuskan berbuat baik dan menghormati hak-hak tetangga,tanpa membedakan
agama tetangga tersebut.Sikap menghormati terhadap tetangga itu dihubungkan
dengan iman kepada Allah SWT dan iman kepada hari akhir (Hadis Nabi riwayat
Muttafaq Alaih).
5. Barangsiapa
membunuh orang mu'ahid,orang kafir yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan
umat Islam, tidak akan mencium bau surga;padahal bau surga itu telah tercium
dari jarak perjalanan empat puluh tahun (Hadis Nabi dari Abdullah bin 'Ash
riwayat Bukhari).
Sudah
banyak perjanjian damai dan perjanjian HAM yang dibuat oleh Negara Islam dan
seluruh Negara di dunia soal itu. Dan hanya sedikit yang melanggar, diantara
yang melanggar itu diantaranya Israel, sedangkan yang tidak melanggar dan
sangatlah banyak, seperti Jerman, Cheko, Irlandia dan masih sangat banyak yang
tidak saya sebut satu persatu yang tetap menjaga perdamaian. Jadi mereka yang
menjaga perjanjian damai dengan orang Islam.Tidaklah dibenarkan membunuh
orang-orang yg tetap menjaga perdamaian dengan orang Islam. Bahkan menurut
hadis tersebut tidak akan mencium bau surga bagi yang membunuh orang tersebut
tanpa kesalahan yang jelas.
Kerukunan
antar umat beragama sangat diperlukan dalam kehidupan sehari- hari. Dengan adanya kerukunan antar umat beragama
kehidupan akan damai dan hidup saling berdampingan. Perlu di ingat satu hal
bahwa kerukunan antar umat beragama bukan berarti kita megikuti agama mereka
bahkan menjalankan ajaran agama mereka.
2.2 Tujuan dan Fungsi Kerukunan antar
Umat Beragama
Kerukunan
umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat
beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
Dalam
ajaran Islam hubungan antar agama disubut dengan Ukhuwah Insaniyah yang
dilandasi bahwa setiap umat manusia adalah makhluk Allah SWT. QS. Yunus; 19.
“Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikan-nya suatu umat, tetapi Allah Hendak menguji
kamu terhadap pemberian-nya kepadamu”
Prinsip
kebebasan itu menghindari pemaksaan suatu agama oleh otoritas manusia manapun,
bahkan Rosul pun dilarang melakukannya. QS. Yunus; 99,
“Dan jika Tuhanmu
menghendaki, tentu beriman semua orang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu
(hendak) memaksa manusia supaya mera menjadi oarng-orang yang beriman
semuanya?”
Dan
Allah juga berfirman dalam surat Al-Baqarah; 256,
“Tidak ada paksaan memasuki agama
(Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”
Senada
dengan makna ayat tersebut, dalam QS. Al-Kahfi; 29
“Dan katakanlah: “Kebenaran itu datang
dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman dan
barang siapa yang inin kafir biarlah ia kafir”
Perbedaan agama yang
terjadi diantara umat manusia merupakan konsekuensi dari kekbebasan yang
diberikan Allah, maka perbedaan agama ini tidak menjadi penghalang bagi manusia
untuk saling berinteraksi social dan saling membantu, sepanjang masa dalam
kawasan kemanusiaan.
Pada hakikatnya manusia
adalah makhluk social yang tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain,
maka dari itu setiap individu baik sesama agama maupun agama lain harus
menciptakan suatu kerukunan yang dilandasi dengan terwujudnya suatu kedamaian.
Kebersamaan hidup antara orang Islam dengan Non-muslim telah dicontohkan oleh
Rosulullah ketika beliau dengan para sahabat mengawali hidup di Madinah setelah
hijrah. Rosulullah mengikat perjanjian penduduk madinah yang terdiri dari orang
kafir dan muslim untuk saling membantu dan menjaga keamanan kota Madina dari
gangguan musuh. Rosulullah juga perna menggadaikan baju besinya dengan gandum
pada orang yahudi ketika umat Islam kekurangan pangan.
Adapun
manfaat dari kerukunan umat beragama diantaranya adalah :
1.
Sebagai pemersatu suatu bangsa.
2.
Jika suatu agama dapat bersatu atau
dapat mempersatukan individu dengan individu lain maka ia akan memberikan
sumbangan bagi stabilitas negara.
3.
Memperkuat suatu bangsa dan negara.
4.
Jika setiap umat beragama bersatu dan
sadar akan peranannya terhadap negara maka bangsa dan negara ini akan semakin
kuat.
5.
Menciptakan suatu perdamaian.
6.
Jika setiap individu menanamkan sikap
toleransi dan solidaritas terhadap suatu agama maka akan terwujud suatu
kedamain dalam suatu wilayah atau negara. Solidaritas dalam suatu Hadis : “Saya
(Rosulullah SAW) dan pengayom, pelindung anak yatim di surge seperti dua ini,
lalu Rosulullah SAW memberikan isyarat dengan jari telunjuk dan tengah” (HR :
At-Tirmidzi).
7.
Mendorong masyarakat dan umat beragama
untuk ikut serta dalam pembangunan. Hal ini diharapkan agar setiap ajaran agama
bisa turut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
Dalam pembinaan umat
beragama, para pemimpin dan tokoh agama mempunyai peran yang besar, yaitu :
1.
Menerjemahkan nilai-nilai dan
moral-moral agama dalam kehidupan masyarakat.
2.
Menerjemahkan gagasan-gagasan
pembangunan kedalam bahasa yang dimengerti oleh rakyat.
3.
Memberi pendapat, saran dan kritik yang
sehat terhadap ide-ide dan cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya
pembangunan.
4.
Mendorong dan membimbing masyarakat dan
umat Bergama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan.
2.3 Faktor-Faktor Pembentu dan
Penghambat Kerukunan antar Umat Beragama
A. Faktor pembentuk kerukunan antar umat
beragama
Tema dialog antar umat beragama sebaiknya
bukan mengarah pada masalah peribadatan tetapi lebih ke masalah kemanusiaan
seprti moralitas, etika, dan nilai spiritual, supaya efktif dalam dialog aantar
umat beragama juga menghindari dari latar belakang agama dan kehendak untuk
memdominasi pihak lain. Model dialog antar umat beragama yang dikemukakan oleh
Kimball adalah sebagai berikut :
1. Dialog
Parlementer ( parliamentary dialogue ). Dialog ini dilakukan dengan melibatkan
tokoh-tokoh umat beragama di dunia. Tujuannya adalah mengembangkan kerjasama
dan perdamaian antar umat beragama di dunia.
2. Dialog
Kelembagaan ( institutional dialogue ). Dialog ini melibatkan
organisasi-organisasi keagamaan. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan dan
memecahkan persoalan keumatan dan mengembangkan komunikasi di antara organisasi
keagamaan.
3. Dialog
Teologi ( theological dialogue ). Tujuannya adalah membahas persoalan teologis
filosofis agar pemahaman tentang agamanya tidak subjektif tetapi objektif.
4. Dialog
dalam Masyarakat ( dialogue in society ). Dilakukan dalam bentuk kerjasama dari
komunitas agama yang plural dalam menylesaikan masalah praktis dalam kehidupan
sehari-hari.
5. Dialog
Kerohanian (spiritual dialogue). Dilakukan dengan tujuan mengembangkan dan
memperdalam kehidupan spiritual di antara berbagai agama.
Indonesia yang multikultural terutama dalam
hal agama membuat Indonesia menjadi sangat rentang terhadap konflik antar umat
beragama.Maka dari itu menjaga kerukunan antar umat beragama sangatlah penting.
Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan antar umat beragama agar terjaga
sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat beragama dalam masyarakat
khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara sebagai berikut:
1. Menghilangkan
perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain yaitu dengan cara
mengubah rasa curiga dan benci menjadi rasa penasaran yang positif dan mau menghargai
keyakinan orang lain.
2. Jangan
menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan
orangnya. Misalnya dalam hal terorisme.
3. Biarkan
umat lain melaksanakan ibadahnya jangan olok-olok mereka karena ini bagian dari
sikap saling menghormati.
4. Hindari
diskriminasi terhadap agama lain karena semua orang berhak mendapat fasilitas
yang sama seperti pendidikan, lapangan pekerjaan dan sebagainya.
Dengan memperhatikan cara menjaga kerukunan
hidup antar umat beragama tersebut hendaknya kita sesama manusia haruslah
saling tolong menolong dan kita harus bisa menerima bahwa perbedaan agama
dengan orang lain adalah sebuah realitas dalam masyarakat yang multikultural
agar kehidupan antar umat beragma bisa terwujud.
B. Faktor penghambat kerukunan antar umat
beragama
Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu konflik atau menghambat
kerukunan umat beragama antara lain:
1.
Pendirian rumah ibadah. Yaitu apabila dalam mendirikannya tidak
memperhatikan situasi dan kondisi umat beragama baik secara sosial maupun
budaya masyarakat setempat.
2.
Penyiaran agama. Apabila dalam penyiarannya bersifat agitasi dan
memaksakan kehendak bahwa agamanya sendirilah yang paling benar dan tidak mau
memahami kebenaran agama lain. Apalagi kalau penyiaran agama itu ditujukan
kepada orang yang sudah beragama.
3.
Bantuan luar negeri. Walaupun kelihatannya tidak langsung
mempengaruhi, namun bantuan tersebut dapat juga memicu konflik baik intern
maupun antar agama, karena pemberi bantuan biasanya menitipkan misi tertentu
yang harus dilaksanakan.
4.
Perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama akan mengakibatkan
hubungan yang tidak harmonis, apalagi jika menyangkut hukum perkawinan,
warisan, harta benda, dan akidah.
5.
Perayaan hari besar keagamaan. Apabila perayaan tersebut
dilaksanakan tanpa mempertimbangkan situasi, kondisi, dan lokasi masyarakat
sekitar, ia juga bisa mamancing ketegangan dengan penganut agama lain.
6.
Penodaan agama. Yaitu suatu perbuatan bersifat melecehkan atau
menodai doktrin suatu agama tertentu. Tindakan ini sangat sering terjadi baik
dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tanpa disadari apalagi dengan
sengaja.
7.
Kegiatan aliran sempalan. Adalah suatu kegiatan yang menyimpang
dari doktrin agama yang sudah diyakini kebenarannya ataupun kegiatan tersebut
merupakan suatu aliran baru.
Dengan mengetahui faktor-faktor penyebab konflik, maka
masing-masing penganut agama akan berupaya sekuat tenaga menghindarinya
sehingga mencegah sedini mungkin terjadinya konflik tersebut. Tindakan ini
disebut dengan pencegahan konflik. Namun apabila terlanjur terjadi konflik,
harus diakhiri perilaku kekerasan dan anarkis di dalamnya melalui persetujuan
perdamain. Ini disebut penyelesaian konflik. Ada juga yang dinamakan dengan
pengelolaan konflik, yaitu membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong
perilaku perubahan yang positif bagi pihak-pihak yang terlibat. Kemudian ada
lagi resolusi konflik, yaitu menangani sebab-sebab konflik diantara
kelompok-kelompok yang bertikai dan berusaha membangun hubungan baru dan
bertahan lama. Lalu yang terakhir adalah transformasi konflik, yaitu mengatasi
sumber-sumber konflik yang lebih luas dan berusaha merubahnya ke arah positif.
Demikian juga dengan mengetahui akar konflik kita tidak mudah
terjebak pada rumusan bahwa pertikaian yang terjadi saat ini dikatakan sebagai
konflik agama semata-mata. Tanpa mengurangi objektivitas bahwa agama memang
mudah dijadikan sumber konflik, karena ikatan emosional yang menyangkut
identitas keagamaannya tersebut sesungguhnya yang terjadi di Indonesia tidaklah
murni konflik agama, tetapi konflik laten, yakni manifestasi dari ketidakpuasan
terhadap kebijakan pemerintaham masa lalu yang menindas masyarakat dalam bidang
politik, ekonomi dan budaya yang dijadikan alat pemicu, rekayasa politik dalam
level lokal maupun nasional.
2.4 Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan
Sosial
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk
sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia.
Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk
bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal
kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan
siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama, begitu pun sebaliknya.
Toleransi agama adalah suatu sikap saling
pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, yang
mengkhususkan diri dalam masalah agama.
Salah satu sikap inilah yang membutuhkan perhatian lebiha agar terciptanya
kedamaian antar umat beragama.
Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat
beragama, Presiden Soeharto dalam
musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan
menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan
bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan
masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk
sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Kerukunan
umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat
beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa dan menjadi hal yang
sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup dinegeri ini.
Ø Kerja
sama intern umat beragama
Persaudaraan
atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam
islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52
kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga,
masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat
macam,yaitu :
1. Ukhuwah
’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2. Ukhuwah
insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara,
karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama yaitu Adam dan Hawa.
3. Ukhuwah
wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4. Ukhuwwah
fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi
dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian,
kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi
menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang
mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota
tubuhterluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah
persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan
di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan
yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan
dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah
satu prinsip ajaran Islam.
Salah
satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa
kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah.Salah satu sebab
rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena
randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan
di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan
kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan
itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim
terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya
seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum
yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat
dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi,
karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai
penafsiran.
Untuk
menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah
para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
a. Konsep
tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya
keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan
kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada
Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap
perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
b. Konsep
al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun (yang salah dalam berijtihad pun
mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang
mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi
ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di
sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan
manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati
pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun
orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan
yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
c. Konsep
la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum
sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami
bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti,
baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya.
Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk
menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan
hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu
berbeda-beda.
Ketiga
konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya
perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan
firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat
relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan.Perbedaan tidak
harus melahirkan pertentangan dan permusuhan.Di sini konsep Islam tentang Islah
diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak
menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk
menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling
bertentangan.
Ø Kerja
sama antar umat beragama
Memahami
dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya
dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan
dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang
bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya
dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag
lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh
manusia secara keseluruhan.
Demikian
pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai
ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat
manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan.
Dominasi
salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab
ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme
Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologi. Dari segi agama,
ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip
kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk
bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke
dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah
,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan
dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali
yang merugikan umat Islam.
Ditinjau
dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan
kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang
lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan
peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan
masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an
tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat
Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada
penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran,
kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan
dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan
demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan
antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan
agama.
Hubungan
antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam,
kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan
tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain,
tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja
sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia
yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam
bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan
sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Kerjasama antarumat beragama di Indonesia
selama ini telah terjalin relatif cukup baik, terutama dalam bidang-bidang di
luar masalah agama, seperti dibidang politik, sosial, dan ekonomi.
Sekelompok orang dalam suatu partai politik berjuang
dan bekerjasama untuk kemajuan partainya, meski mereka berbeda suku, ras, dan
agama..
Dalam bidang agama, di beberapa daerah,
kerjasama semacam itu, pada umumnya berjalan baik. Di Jember, misalnya, ketika di suatu kampung sedang
dibangun suatu gereja, maka umat Islam pun turut membantu baik berupa tenaga
maupun dana. Demikian sebaliknya, umat Kristianipun biasa memberikan
bantuan bila ada pembangunan masjid
di lingkungan mereka. Di Jawa Timur, dalam malam perayaan Natal terdapat
sejumlah pasukan Banser NU turut menjaga keamanan di sekitar gereja, dalam
pelaksanaan hari raya umat Kristiani tersebut. Yang relatif baru dan lebih
maju, sejak dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, kerjasama antarumat beragama bahkan
dapat terwujud lebih nyata.
Ø Kerja sama umat beragama dengan pemerintah
Semua pihak menyadari kedudukannya
masing-masing sebagai komponen orde baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan
apa yang saling diharapkan untuk dilaksanakan. Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat
beragama, diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam:
1. Pemantapan ideologi Pancasila;
2. Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional;
3. Suksesnya pembangunan nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pentingnya
kerukunan hidup antar umat beragama adalah terciptanya kehidupan masyarakat
yang harmonis dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak saling
bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak
langsung memberikan stabilitas dan kemajuan Negara. Cara menjaga sekaligus
mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama adalah dengan mengadakan dialog
antar umat beragama yang di dalamnya membahas tentang hubungan antar sesama
umat beragama. Selain itu ada beberapa cara menjaga sekaligus mewujudkan
kerukunan hidup antar umat beragama antara lain:
1.
Menghilangkan perasaan curiga atau permusuhan
terhadap pemeluk agama lain
2.
Jangan menyalahkan agama seseorang apabila
dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya.
3.
Biarkan umat lain melaksanakan ibadahnya
jangan mengganggu umat lain yang sedang beribadah.
4.
Hindari diskriminasi terhadap agama lain.
3.2 Saran
Saran
yang dapat diberikan untuk masyarakat di Indonesia supaya menanamkan sejak dini
pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama agar terciptanya hidup rukun
antar sesama sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Daud Ali, Mohammad,
1998. Pendidikan Agama Islam. Jakarata: Rajawalu pers
Id.
[
Diakses 18 November 2015]
Sairin, Weinata.
2002. Kerukunan umat beragama pilar utama kerukunan berbangsa: butir-
butir
pemikiran. Jakarta:Erlangga
Wahyuddin.dkk. 2009. Pendidikan
Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; PT.
Gramedia
Widiasarana Indonesia
blogspot.com.
[Diakses 18 November2015]
0 komentar:
Posting Komentar