Minggu, 12 Juni 2016

KERUKUNAN DALAM PANDANGAN ISLAM



MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KERUKUNAN DALAM PANDANGAN ISLAM


 KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan taufik serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Kerukunan dalam Pandangan Islam”. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini adalah sebagai bukit evaluasi dan melatih mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan mata kuliah pendidikan agama islam.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihakl yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna perbaikan penulisan makalah ini di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

                                                                                                Jember, 19 November 2015



                                                                                                            Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan warga negaranya memilih satu dari 5 agama resmi di Indonesia.Namun kerukunan antar umat beragama di Indonesia dinilai masih banyak menyisakan masalah.Kasus-kasus yang muncul terkait masalah kerukunan beragama pun belum bisa terhapus secara tuntas. Kasus Ambon, Kupang, Poso, forum-forum islam ekstrimis dan lainnya menyisakan masalah ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu siap membara dan memanaskan suasana di sekelilingnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang kerukunan atar umat beragama perlu ditinjau ulang.Dikarenakan banyaknya ditemukan ketidak adanya kerukunan antar agama, yang menjadikan adanya saling permusuhan, saling merasa ketidak adilan.
Maka dari itulah pentingnya kerukunan umat beragama, agar semua masyarakat yang mengalami dan tidak mengalami efek negative dari ketidak rukunan agama bahwa kerukunan agama itu sangatlah penting.
Islam Agama Rahmat bagi Seluruh Alam. Kata islam berarti damai, selamat, sejahtera, penyerahan diri, taat dan patuh. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan hidup umat manusia pada khususnya dan seluruh alam pada umumnya. Agama islam adalah agama yang Allah turunkan sejak manusia pertama, Nabi pertama, yaitu Nabi Adam AS. Agama itu kemudian Allah turunkan secara berkesinambungan kepada para Nabi dan Rasul-rasul berikutnya.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing dan berpotensi konflik.Indonesia merupakan salah satu contoh masyarakat yang multikultural. Multikultural masyarakat Indonesia tidak saja kerena keanekaragaman suku, budaya,bahasa, ras tapi juga dalam hal agama. Agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama islam, Katolik, protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Chu. Dari agama-agama tersebut terjadilah perbedaan agama yang dianut masing-masing masyarakat Indonesia.Dengan perbedaan tersebut apabila tidak terpelihara dengan baik bisa menimbulkan konflik antar umat beragama yang bertentangan dengan nilai dasar agama itu sendiri yang mengajarkan kepada kita kedamaian, hidup saling menghormati, dan saling tolong menolong.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari ”ledakan konflik antar umat beragama yang terjadi tiba-tiba”. Makalah ini akan membahas tentang pentingnya menciptakan kerukunan antar umat beragama.

1.2  Rumusan Masalah
Supaya terfokus kepada permasalahan, perlu dibuat batasan permasalahan. Adapun  batasan masalah dalam makalah ini :
1.      Apakah definisi dan prinsip kerukunan antar umat beragama menurut islam ?
2.      Apakah tujuan dan fungsi kerukunan antar umat beragama ?
3.      Apakah factor-faktor pembentukan dan penghambat kerukunan antar umat beragama?
4.      Bagaimana menerapkan kebersamaan umat beragama dalam kehidupan sosial ?

1.3  Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
1.      Definisi dan prinsip kerukunan antar umat beragama menurut islam.
2.      Tujuan dan fungsi kerukunan antar umat beragama
3.      Factor-faktor pembentukan dan penghambat kerukunan antar umat beragama
4.      Penerap kebersamaan umat beragama dalam kehidupan social

1.4  Manfaat
Adapun manfaat makalah ini, yaitu :
1.      Hasil pembuatan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan atau  pengetahuan mengenai kerukunan antar umat beragama
2.      Hasil pembuatan makalah ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk  bertoleransi dan terciptanya kerukunan antar umat beragama





BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi dan Prinsip Kerukunan antar Umat Beragama menurut Islam\
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran. Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia.Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan.
Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa menguarangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya.Masing-masing pemeluk agama yang baik haruslah hidup rukun dan damai. Karena itu kerukunan antar umat beragama tidak mungkin akan lahir dari sikap fanatisme buta dan sikap tidak peduli atas hak keberagaman dan perasaan orang lain. Tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama memberi ruang untuk mencampurkan unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda , sebab hal tersebut akan merusak nilai agama itu sendiri.
Menurut Muhammad Maftuh Basyuni dalam seminar kerukunan antar umat beragama tanggal 31 Desember 2008 di Departemen Agama, mengatakan bahwa kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan nasional adalah sesuatu yang dinamis, karena itu harus dipelihara terus dari waktu ke waktu. Kerukunan hidup antar umat beragama sendiri berarti keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kerukunan antar umat beragama itu sendiri juga bisa diartikan dengan toleransi antar umat beragama.Dalam toleransi itu sendiri pada dasarnya masyarakat harus bersikap lapang dada dan menerima perbedaan antar umat beragama. Selain itu masyarakat juga harus saling menghormati satu sama lainnya misalnya dalam hal beribadah, antar pemeluk agama yang satu dengan lainnya tidak saling mengganggu.
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya telah jelas disebutkan dalam Alqur’an dan Al-hadits. Hal yang tidak diperbolehkan adalah dalam masalah akidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al Kafirun: 6, yang artinya: “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”.
Beberapa prinsip kerukunan antar umat beragama berdasar Hukum Islam :
1.      Islam tidak membenarkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama (QS.Al-Baqarah : 256).
2.      Allah SWT tidak melarang orang Islam untuk berbuat baik,berlaku adil dan tidak boleh memusuhi penganut agama lain,selama mereka tidak memusuhi,tidak memerangi dan tidak mengusir orang Islam.(QS. Al-Mutahanah : 8).
3.      Setiap pemeluk agama mempunyai kebebasan untuk mengamalkan syari'at agamanya masing-masing (QS.Al-Baqarah :139).
4.      Islam mengharuskan berbuat baik dan menghormati hak-hak tetangga,tanpa membedakan agama tetangga tersebut.Sikap menghormati terhadap tetangga itu dihubungkan dengan iman kepada Allah SWT dan iman kepada hari akhir (Hadis Nabi riwayat Muttafaq Alaih).
5.      Barangsiapa membunuh orang mu'ahid,orang kafir yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan umat Islam, tidak akan mencium bau surga;padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun (Hadis Nabi dari Abdullah bin 'Ash riwayat Bukhari).
Sudah banyak perjanjian damai dan perjanjian HAM yang dibuat oleh Negara Islam dan seluruh Negara di dunia soal itu. Dan hanya sedikit yang melanggar, diantara yang melanggar itu diantaranya Israel, sedangkan yang tidak melanggar dan sangatlah banyak, seperti Jerman, Cheko, Irlandia dan masih sangat banyak yang tidak saya sebut satu persatu yang tetap menjaga perdamaian. Jadi mereka yang menjaga perjanjian damai dengan orang Islam.Tidaklah dibenarkan membunuh orang-orang yg tetap menjaga perdamaian dengan orang Islam. Bahkan menurut hadis tersebut tidak akan mencium bau surga bagi yang membunuh orang tersebut tanpa kesalahan yang jelas.
Kerukunan antar umat beragama sangat diperlukan dalam kehidupan sehari- hari.  Dengan adanya kerukunan antar umat beragama kehidupan akan damai dan hidup saling berdampingan. Perlu di ingat satu hal bahwa kerukunan antar umat beragama bukan berarti kita megikuti agama mereka bahkan menjalankan ajaran agama mereka.

2.2  Tujuan dan Fungsi Kerukunan antar Umat Beragama
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
Dalam ajaran Islam hubungan antar agama disubut dengan Ukhuwah Insaniyah yang dilandasi bahwa setiap umat manusia adalah makhluk Allah SWT. QS. Yunus; 19.
“Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-nya suatu umat, tetapi Allah Hendak menguji kamu terhadap pemberian-nya kepadamu”
Prinsip kebebasan itu menghindari pemaksaan suatu agama oleh otoritas manusia manapun, bahkan Rosul pun dilarang melakukannya. QS. Yunus; 99,
“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu beriman semua orang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mera menjadi oarng-orang yang beriman semuanya?”
Dan Allah juga berfirman dalam surat Al-Baqarah; 256,
“Tidak ada paksaan memasuki agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”
Senada dengan makna ayat tersebut, dalam QS. Al-Kahfi; 29
“Dan katakanlah: “Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman dan barang siapa yang inin kafir biarlah ia kafir”
Perbedaan agama yang terjadi diantara umat manusia merupakan konsekuensi dari kekbebasan yang diberikan Allah, maka perbedaan agama ini tidak menjadi penghalang bagi manusia untuk saling berinteraksi social dan saling membantu, sepanjang masa dalam kawasan kemanusiaan.
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk social yang tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain, maka dari itu setiap individu baik sesama agama maupun agama lain harus menciptakan suatu kerukunan yang dilandasi dengan terwujudnya suatu kedamaian. Kebersamaan hidup antara orang Islam dengan Non-muslim telah dicontohkan oleh Rosulullah ketika beliau dengan para sahabat mengawali hidup di Madinah setelah hijrah. Rosulullah mengikat perjanjian penduduk madinah yang terdiri dari orang kafir dan muslim untuk saling membantu dan menjaga keamanan kota Madina dari gangguan musuh. Rosulullah juga perna menggadaikan baju besinya dengan gandum pada orang yahudi ketika umat Islam kekurangan pangan.
Adapun manfaat dari kerukunan umat beragama diantaranya adalah :
1.      Sebagai pemersatu suatu bangsa.
2.      Jika suatu agama dapat bersatu atau dapat mempersatukan individu dengan individu lain maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas negara.
3.      Memperkuat suatu bangsa dan negara.
4.      Jika setiap umat beragama bersatu dan sadar akan peranannya terhadap negara maka bangsa dan negara ini akan semakin kuat.
5.      Menciptakan suatu perdamaian.
6.      Jika setiap individu menanamkan sikap toleransi dan solidaritas terhadap suatu agama maka akan terwujud suatu kedamain dalam suatu wilayah atau negara. Solidaritas dalam suatu Hadis : “Saya (Rosulullah SAW) dan pengayom, pelindung anak yatim di surge seperti dua ini, lalu Rosulullah SAW memberikan isyarat dengan jari telunjuk dan tengah” (HR : At-Tirmidzi).
7.      Mendorong masyarakat dan umat beragama untuk ikut serta dalam pembangunan. Hal ini diharapkan agar setiap ajaran agama bisa turut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
Dalam pembinaan umat beragama, para pemimpin dan tokoh agama mempunyai peran yang besar, yaitu :
1.      Menerjemahkan nilai-nilai dan moral-moral agama dalam kehidupan masyarakat.
2.      Menerjemahkan gagasan-gagasan pembangunan kedalam bahasa yang dimengerti oleh rakyat.
3.      Memberi pendapat, saran dan kritik yang sehat terhadap ide-ide dan cara-cara yang dilakukan untuk suksesnya pembangunan.
4.      Mendorong dan membimbing masyarakat dan umat Bergama untuk ikut serta dalam usaha pembangunan.

2.3  Faktor-Faktor Pembentu dan Penghambat Kerukunan antar Umat Beragama
A.    Faktor pembentuk kerukunan antar umat beragama
Tema dialog antar umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah peribadatan tetapi lebih ke masalah kemanusiaan seprti moralitas, etika, dan nilai spiritual, supaya efktif dalam dialog aantar umat beragama juga menghindari dari latar belakang agama dan kehendak untuk memdominasi pihak lain. Model dialog antar umat beragama yang dikemukakan oleh Kimball adalah sebagai berikut :
1.      Dialog Parlementer ( parliamentary dialogue ). Dialog ini dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh umat beragama di dunia. Tujuannya adalah mengembangkan kerjasama dan perdamaian antar umat beragama di dunia.
2.      Dialog Kelembagaan ( institutional dialogue ). Dialog ini melibatkan organisasi-organisasi keagamaan. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan dan memecahkan persoalan keumatan dan mengembangkan komunikasi di antara organisasi keagamaan.
3.      Dialog Teologi ( theological dialogue ). Tujuannya adalah membahas persoalan teologis filosofis agar pemahaman tentang agamanya tidak subjektif tetapi objektif.
4.      Dialog dalam Masyarakat ( dialogue in society ). Dilakukan dalam bentuk kerjasama dari komunitas agama yang plural dalam menylesaikan masalah praktis dalam kehidupan sehari-hari.
5.      Dialog Kerohanian (spiritual dialogue). Dilakukan dengan tujuan mengembangkan dan memperdalam kehidupan spiritual di antara berbagai agama.
Indonesia yang multikultural terutama dalam hal agama membuat Indonesia menjadi sangat rentang terhadap konflik antar umat beragama.Maka dari itu menjaga kerukunan antar umat beragama sangatlah penting. Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan antar umat beragama agar terjaga sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat beragama dalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara sebagai berikut:
1.      Menghilangkan perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain yaitu dengan cara mengubah rasa curiga dan benci menjadi rasa penasaran yang positif dan mau menghargai keyakinan orang lain.
2.      Jangan menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya. Misalnya dalam hal terorisme.
3.      Biarkan umat lain melaksanakan ibadahnya jangan olok-olok mereka karena ini bagian dari sikap saling menghormati.
4.      Hindari diskriminasi terhadap agama lain karena semua orang berhak mendapat fasilitas yang sama seperti pendidikan, lapangan pekerjaan dan sebagainya.
Dengan memperhatikan cara menjaga kerukunan hidup antar umat beragama tersebut hendaknya kita sesama manusia haruslah saling tolong menolong dan kita harus bisa menerima bahwa perbedaan agama dengan orang lain adalah sebuah realitas dalam masyarakat yang multikultural agar kehidupan antar umat beragma bisa terwujud.
B.     Faktor penghambat kerukunan antar umat beragama
Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu konflik atau menghambat kerukunan umat beragama antara lain:
1.      Pendirian rumah ibadah. Yaitu apabila dalam mendirikannya tidak memperhatikan situasi dan kondisi umat beragama baik secara sosial maupun budaya masyarakat setempat.
2.      Penyiaran agama. Apabila dalam penyiarannya bersifat agitasi dan memaksakan kehendak bahwa agamanya sendirilah yang paling benar dan tidak mau memahami kebenaran agama lain. Apalagi kalau penyiaran agama itu ditujukan kepada orang yang sudah beragama.
3.      Bantuan luar negeri. Walaupun kelihatannya tidak langsung mempengaruhi, namun bantuan tersebut dapat juga memicu konflik baik intern maupun antar agama, karena pemberi bantuan biasanya menitipkan misi tertentu yang harus dilaksanakan.
4.      Perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama akan mengakibatkan hubungan yang tidak harmonis, apalagi jika menyangkut hukum perkawinan, warisan, harta benda, dan akidah.
5.      Perayaan hari besar keagamaan. Apabila perayaan tersebut dilaksanakan tanpa mempertimbangkan situasi, kondisi, dan lokasi masyarakat sekitar, ia juga bisa mamancing ketegangan dengan penganut agama lain.
6.      Penodaan agama. Yaitu suatu perbuatan bersifat melecehkan atau menodai doktrin suatu agama tertentu. Tindakan ini sangat sering terjadi baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tanpa disadari apalagi dengan sengaja.
7.      Kegiatan aliran sempalan. Adalah suatu kegiatan yang menyimpang dari doktrin agama yang sudah diyakini kebenarannya ataupun kegiatan tersebut merupakan suatu aliran baru.
Dengan mengetahui faktor-faktor penyebab konflik, maka masing-masing penganut agama akan berupaya sekuat tenaga menghindarinya sehingga mencegah sedini mungkin terjadinya konflik tersebut. Tindakan ini disebut dengan pencegahan konflik. Namun apabila terlanjur terjadi konflik, harus diakhiri perilaku kekerasan dan anarkis di dalamnya melalui persetujuan perdamain. Ini disebut penyelesaian konflik. Ada juga yang dinamakan dengan pengelolaan konflik, yaitu membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perilaku perubahan yang positif bagi pihak-pihak yang terlibat. Kemudian ada lagi resolusi konflik, yaitu menangani sebab-sebab konflik diantara kelompok-kelompok yang bertikai dan berusaha membangun hubungan baru dan bertahan lama. Lalu yang terakhir adalah transformasi konflik, yaitu mengatasi sumber-sumber konflik yang lebih luas dan berusaha merubahnya ke arah positif.
Demikian juga dengan mengetahui akar konflik kita tidak mudah terjebak pada rumusan bahwa pertikaian yang terjadi saat ini dikatakan sebagai konflik agama semata-mata. Tanpa mengurangi objektivitas bahwa agama memang mudah dijadikan sumber konflik, karena ikatan emosional yang menyangkut identitas keagamaannya tersebut sesungguhnya yang terjadi di Indonesia tidaklah murni konflik agama, tetapi konflik laten, yakni manifestasi dari ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintaham masa lalu yang menindas masyarakat dalam bidang politik, ekonomi dan budaya yang dijadikan alat pemicu, rekayasa politik dalam level lokal maupun nasional.

2.4  Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama, begitu pun sebaliknya.
Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, yang mengkhususkan diri  dalam masalah agama. Salah satu sikap inilah yang membutuhkan perhatian lebiha agar terciptanya kedamaian antar umat beragama.
Pada tahun 1967 diadakan musyawarah antar umat beragama,  Presiden Soeharto dalam musyawarah tersebut menyatakan antara lain: "Pemerintah tidak akan menghalangi penyebaran suatu agama, dengan syarat penyebaran tersebut ditujukan bagi mereka yang belum beragama di Indonesia. Kepada semua pemuka agama dan masyarakat agar melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama".
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa dan menjadi hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup dinegeri ini.

Ø  Kerja sama intern umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :
1.      Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
2.      Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama yaitu Adam dan Hawa.
3.      Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
4.      Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhterluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.
Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah.Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
a.       Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
b.       Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun (yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
c.       Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan.Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan.Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.

Ø  Kerja sama antar umat beragama
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.
Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan.
Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologi. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Kerjasama antarumat beragama di Indonesia selama ini telah terjalin relatif cukup baik, terutama dalam bidang-bidang di luar masalah agama, seperti dibidang politik, sosial, dan ekonomi. Sekelompok orang dalam suatu partai politik berjuang dan bekerjasama untuk kemajuan partainya, meski mereka berbeda suku, ras, dan agama..
Dalam bidang agama, di beberapa daerah, kerjasama semacam itu, pada umumnya berjalan baik. Di Jember, misalnya, ketika di suatu kampung sedang dibangun suatu gereja, maka umat Islam pun turut membantu baik berupa tenaga maupun dana. Demikian sebaliknya, umat Kristianipun biasa memberikan bantuan bila ada pembangunan masjid di lingkungan mereka. Di Jawa Timur, dalam malam perayaan Natal terdapat sejumlah pasukan Banser NU turut menjaga keamanan di sekitar gereja, dalam pelaksanaan hari raya umat Kristiani tersebut. Yang relatif baru dan lebih maju, sejak dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, kerjasama antarumat beragama bahkan dapat terwujud lebih nyata.

Ø  Kerja sama umat beragama dengan pemerintah
Semua pihak menyadari kedudukannya masing-masing sebagai komponen orde baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan apa yang saling diharapkan untuk dilaksanakan. Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat beragama, diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam:
1.      Pemantapan ideologi Pancasila;
2.      Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional;
3.      Suksesnya pembangunan nasional.











BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pentingnya kerukunan hidup antar umat beragama adalah terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak saling bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak langsung memberikan stabilitas dan kemajuan Negara. Cara menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama adalah dengan mengadakan dialog antar umat beragama yang di dalamnya membahas tentang hubungan antar sesama umat beragama. Selain itu ada beberapa cara menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama antara lain:
1.      Menghilangkan perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain
2.      Jangan menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya.
3.      Biarkan umat lain melaksanakan ibadahnya jangan mengganggu umat lain yang sedang beribadah.
4.      Hindari diskriminasi terhadap agama lain.

3.2  Saran
Saran yang dapat diberikan untuk masyarakat di Indonesia supaya menanamkan sejak dini pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama agar terciptanya hidup rukun antar sesama sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan sejahtera.



DAFTAR PUSTAKA

Daud Ali, Mohammad, 1998. Pendidikan Agama Islam. Jakarata: Rajawalu pers
Priyantini, Dian. 2015. Kerukunan Umat Beragama. http://diahpriyantini-fkp13.web.unair.ac.
Id. [ Diakses 18 November 2015]
Sairin, Weinata. 2002. Kerukunan umat beragama pilar utama kerukunan berbangsa: butir-
butir pemikiran. Jakarta:Erlangga
Wahyuddin.dkk. 2009. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia
Adindah. 2012. Kebersamaan Umat Beragama dalam Kehidupan Sosial. http://karanindah.
blogspot.com. [Diakses 18 November2015]

0 komentar:

Posting Komentar